UU ITE
Sehubungan dengan diblocknya Aplikasi Telegram bersama ini kami sampaikan pasal2 dalam UU ITE agar kita2 tdk mendapat masalah:
Pengguna aplikasi Telegram LINE, WA, Twitter, Facebook, foto dan Medsos lainnya yg rentan dipidanakan antara lain:
1. Ngelawak tapi ga lucu (perbuatan membingungkan, pasal 351),
2. Postingan copy paste tanpa izin (pelanggaran hak cipta pasal 352),khusus boleh untuk Afi!
3. Bikin status palsu.Liburan padahal tiduran di rumah (pasal penipuan 353),
4. Posting makan enak ga ajak semua anggota group (perbuatan tidak menyenangkan. pasal 354), bikin tekor
5. Posting foto Selfie Cantik dan Ganteng saat ketemu Pas2an berkat Camera 360(meresahkan publik, pasal 355),
6. Ngaku sibuk kerja padahal lagi fb-an mantengin gadget(penipuan publik.. pasal 356)
7. Selfie depan mobil/motor orang di parkiran (kebohongan, pasal 357),
8. Bilang 'on the way', padahal masih mandi ... (Pasal penipuan dan pemberi harapan palsu.. pasal 358)
9. Ngaku lagi meeting padahal lagi Tennis(perbuatan tidak baik, pasal 359)
10. Kalo mau traktir tapi ngga jadi itu masuk pasal perbuatan tidak mengenyangkan.
Serius amat...😂😂😂😛😛😛
On 17 Jul 2017 5:03 am, "tanjung tinggi"
Komentar
Posting Komentar